Karir Sosial Mbah Wahab [Bagian 2]
Kiai Wahab menyadari bahwa mewujudkan cita-cita Indonesia merdeka tidaklah semudah membalik telapak tangan. Untuk itu, selain aktif di perkumpulan yang ia dirikan, Kiai Wahab juga masih terlibat aktif dalam berbagai kegiatan SI, setidaknya hingga awal tahun 1920-an. Agenda utama SI adalah mewujudkan Bumiputera Zelfbestuur, berpemerintahan sendiri sebagai sebuah bangsa yang merdeka yang dipimpin oelh bangsanya sendiri, bukan bangsa yang hidup di bawah tekanan kolonialisme Belanda. Aktif di SI membuat pergaulan Kiai Wahab semakin luas. Ia menjadi tokoh muda yang diperhitungkan di lingkaran H.O.S. Tjokroaminoto. Keterlibatannya ini memperkenalkannya dengan beberapa tokoh terkemuka dan pemimpin politik saat itu seperti Ki Hajar Dewantoro, W. Wondoamiseno, Hendrik Sneevliet, Alimin, Muso, Abikusno Tjokrosujoso, dan Soekarno muda yang indekos di rumah H.O.S. Tjokroaminoto. Tak cukup itu, Kiai Wahab juga terlibat aktif dalam forum diskusi Indonesische Studie Club, semacam lembaga pembinaan kader yang didirikan oleh Dr. Soetomo yang juga pendiri Budi Utomo, di Surabaya. Keterlibatannya ini menjadi jalan pembuka bagi bertemunya aspirasi Islam dan Nasionalis sebagai dua kekuatan pokok bangsa Indonesia dalam menghadapi politik kolonial Belanda.
Di awal abad 20, pengaruh Pan-Islaminisme di Timur Tengah telah sampai di Indonesia, dibawa oleh para haji yang datang setelah menunaikan ibadah haji di Makkah. Para haji ini memiliki peran vital sebagai penyebar warta Islam di Indonesia dengan perkembangan Pan-Islamisme di Timur Tengah. Sirkulasi politik internasional terkait kekuatan berbagai Negara Islam, teruatam Turki, yang mampu mengimbangi kekuatan Negara di luar Islam menjadi daya tarik tersendiri bagi umat Islam dunia. Para haji yang mukim di Makkah menyaksikan betapa pentingnya wacana Islam dan politik internasional bagi mereka. Wujud konkret dari pengaruh Pan-Islamisme itu ialah adanya usaha menyatukan umat Islam Indonesia dalam forum berskala nasional bernama Kongres al-Islam, pertama diselenggarakan di Cirebon pada 1922 dan rutin digelar hingga beberapa tahun berikutnya. Kongres al-Islam diprakarsai oleh tokoh-tokoh SI, khususnya Tjokroaminto dan H. Agus Salim. Keduanya aktif dalam kegiatan pesuratkabaran sehingga relative mudah dalam menyampaikan warta, mempengaruhi, serta membentuk opini publik.
Gagasan untuk melaksanakan Kongres al-Islam merupakan hasil pemikiran tentang situasi dan keadaan dunia Islam pada umumnya dan masyarakat Islam Indonesia pada khususnya yang terbelakang, miskin, dan menderita lahir-batin akibat kolonialisme. Kongres al-Islam ini diikuti oelh perwakilan oemas-ormas Islam di Indonesia yang waktu itu terpolarisasi menjadi dua faksi: tradisionalis dan modernis (dua istilah ini sebenarnya problematis, namun telah diterima luas oleh banyak akademisi tanah air). Kubu tradisionalis antara lain diwakili oleh Kiai Wahab Chasbullah dari Taswirul Afkar dan Ta’mirul Masajid, serta KH. R. Asnawi dari Kudus. Sedangkan kubu modernis diwakili oleh antara lain Haji Fachroeddin, Syekh Ahmad Soorkati, dan A. Hassan yang masing-masing mewakili Muhammadiyah, al-Irsyad, dan Persis. Alih-alih menyatukan kekuatan Islam, Kongres al-Islam I di Cirebon menjadi panggung peradaban panas antar ke dua kubu seputar pembaruan pendidikan Islam, ijtihad, taklid, dan beberapa persoalan keagamaan kontroversial (khilafiyah) lainnya yang justru semakin memperuncing rivalitas antar keduanya.
Hubungan antar kedua faksi ini kian memburuk pada 1924, menyusul mencuatnya isu penghapusan institusi kekhalifahan oleh parlemen Turki dan direbutnya Makkah oelh pemimpin Wahabi, Abdul Aziz bin Saud. Dua Kongres Islam Dunia dijadwalkan untuk membahas isu-isu tersebut. Kongres pertama di Kairo yang rencananya digelar pada 1925 sementara kongres kedua di Makkah di tahun berikutnya, 1926. Pada Kongres al-Islam III yang diadakan di Surabaya pada Desember 1924, Kiai Wahab dipilih sebagai wakil kalangan tradisionalis dari tiga delegasi lainnya untuk mewakili Indonesia dalam Kongres Khilafah di Kairo. Akan tetapi, pendelegasian itu urung karena Kongres Kairo sendiri diundur penyelenggaraannya. Rancangan untuk kongres dunia kedua di Makkah menimbulkan perpecahan. Saat kelompok tradisionalis khawatir atas rencana rezim Ibnu Saud yang akan melakukan pembatasan atas praktik-praktik keagamaan tradisional di Hijaz, justru kelompok modernis menyambutnya dengan penuh suka cita. Puncak konflik antara tradisionalis-modernis ini tak terhindarkan saat nama Kiai Wahab dicoret dari susunan utusan kongres di Makkah, pun usulannya untuk benar-benar mendesak Ibnu Saud agar memberlakukan kebebasan bermazhab untuk semua muslim di Makkah tidak diakomodir. Merasa aspirasinya diabaikan, Kiai Wahab mengorganisir pertemuan ulama pesantren terkemuka di kediamannya, Kertopaten, Surabaya guna membicarakan utusan yang akan dikirim ke muktamar di Ma kah. Untuk keperluan tersebut dibentuklah suatu komite bernama Komite Hijaz. Dalam pertemuan ini, KH. R. Asnawi Kudus ditunjuk se bagai delegasi resmi Komite Hijaz, sebelum akhirnya digantikan oleh Kial Wahab dan Syekh Ghanaim al-Misri (ulama Mesir yang menga jar di Surabaya) akibat kendala teknis keberangkatan. Kesempatan ini dimanfaatkan dengan baik oleh Kial Wahab untuk mendirikan orga nisasi ulama yang telah lama ia rencanakan. Atas restu gurunya, KH. M. Hasyim Asy'ari, pada 31 Januari 1926, bertepatan dengan 16 Rajab 1344 H, didirikanlah perkumpulan ulama bernama jam'iyah Nahd latul Ulama sebagai upaya melembagakan ajaran ahl al-sunnah wa al-jama'ah yang telah mengakar di Indonesia. Di organisasi ini, Kiai Wahab duduk sebagai Katib Aam (Sekretaris Umum), dan berlanjut sebagai Rais Aam (Ketua Umum) sepeninggal gurunya, Kial Hasyim Asy'ari pada 1947, satu-satunya ulama yang bergelar Rais Akbar di NU. Satu tahun berikutnya (1927), Kiai Wahab merintis tradisi jur nalistik modern di kalangan NU dengan menerbitkan majalah bulan an bernama Swara Nahdlatul Ulama. Majalah ini dimaksudkan agar gagasan NU dapat menyebar lebih efektif dan efisien, tidak hanya ter paku pada model dakwah panggung dan pengajaran pesantren. (Sumber: Buku Fikih Kebangsaan karya Miftakhul Arif)