Perayaan Maulid Nabi, Hadirkan Syekh Fadi Asal Lebanon
MAUWH.SCH.ID - Semarak perayaan kelahiran Rasulullah Muhammad SAW terjadi di seluruh penjuru dunia. Tidak tanggung-tanggung, Madrasah Aliyah Unggulan K.H. Abd. Wahab Hasbulloh (MAUWH) Bahrul Ulum Tambakberas menghadirkan Syekh Fadi Fuad Alamuddin dari Lebanon sebagai pembicara.
Di ruang Aula, Syekh Fadi membuka forum dengan mengomentari cara menjawab salam peserta yang dinilai masih kurang tepat.
"Dalam kaidah Bahasa Arab, ada Al (ال) Syamsiah dan Qomariah. Masing-masing ada 14 huruf. Jadi, menjawab salam itu bukan Wa'alaikumsalam, tetapi Waalaikumussalam," katanya, Senin (03/10/2022).
Selain itu, Dosen Global University Beirut Lebanon tersebut juga mengomentari lafal Wabarakātuh dengan bacaan yang dipanjangkan (Wabarakaaaaatuh) dan bukan lagi mad thabi'i. Ia menuturkan bahwa menurut kaidah Bahasa Arab jika mengubah bacaan mād atau mentasydidkan sebuah lafadz, hal tersebut mampu mempengaruhi makna di dalamnya.
Antusias siswa begitu tinggi, didukung gaya bicara Sang Syekh yang beberapa kali mengundang gelak tawa para peserta kuliah umum tersebut.
Pentingnya Iman
Dalam mukaddimahnya, Syekh Fadi mengutip sabda Nabi SAW riwayat Imam Bukhari yang menjelaskan pentingnya keimanan. "Sebaik-baik amal adalah beriman kepada Allah dan beriman kepada Rasulullah", terangnya. Keimanan yang benar adalah syarat diterimanya amal ibadah.
"Iman kepada Allah tidak cukup hanya dengan meyakini keberadaan-Nya. Melainkan juga harus disertai keyakinan bahwa Allah tidak disifati dengan sifat-sifat makhluk seperti letih dan tidur", imbuhnya.
![]() | ![]() |
Sejarah Kelahiran Nabi
Syekh Fadi menceritakan bahwa dalam beberapa kisah Rasulullah Muhammad SAW, terdapat beberapa perbedaan. Seperti halnya tentang waktu kelahiran, ada beberapa riwayat yang mengatakan 14 Rabiul awal Tahun Gajah, ada juga yang mengatakan lahir sebelum dan lahir setelah Tahun Gajah, serta beberapa riwayat lainnya.
"Namun, pendapat yang paling terkenal adalah seperti yang kita ketahui. Yakni, 12 Rabiul awal Tahun Gajah," terangnya dihadapan ratusan peserta.
Hukum Merayakan Maulid
Faktanya, ada sebagian kelompok yang tidak sepakat dengan peristiwa perayaan maulid Nabi Muhammad SAW. Pasalnya, kelompok tersebut beranggapan jika kegiatan itu tidak dicontohkan pada zaman Nabi SAW dan para sahabat. Sehingga termasuk bid'ah, sudah menjadi rahasia umum lagi bahwa menurut kelompok ini segala bentuk bid'ah itu sesat dan masuk neraka. Akhirnya, dengan tegas mereka mengharamkan perayaan maulid Nabi SAW.
Sementara itu, Syekh Fadi Fuad Alamuddin menjelaskan bahwa segala sesuatu yang tidak ada pada zaman Nabi bukan berarti hukumnya haram. Layaknya pengumpulan lembaran-lembaran firman Allah SWT membentuk mushaf yang terjadi setelah Nabi wafat. Tentunya, peristiwa pembukuan Al Qur'an bukanlah hal yang haram.
Begitu pula perayaan maulid, pertama kali dipelopori oleh Sultan Al Muzhaffar raja Irbil (Irak) pada abad ke-7. Dalam acaranya, diisi dengan pembacaan doa, menyembelih kambing untuk bersedekah dan membacakan kembali kisah-kisah Nabi SAW.
Hal tersebut dimaksudkan sebagai wujud rasa syukur, kebahagiaan atas kelahiran makhluk yang paling mulia. Perantara hidayah Tuhan dan penghambat adzab di akhirat.
"Sejak saat itu para ulama sepakat (ijma) bahwa maulid Nabi SAW adalah bid'ah hasanah. Meskipun, ada sebagian kelompok yang menyeleweng dari kesepakatan tersebut," jelasnya.
Rasullulah SAW pernah bersabda yang artinya 'Sesungguhnya umatku tidak akan bersepakat dalam kesesatan'. Intinya, hukum perayaan maulid Nabi SAW adalah 'boleh' sebagai wujud kegembiraan dan rasa syukur atas kelahiran Baginda Rasulullah SAW. (RM)
Editor : Dr. Miftakhul Arif, M.H.I.

