Haji adalah menyengaja mengunjungi Ka’bah untuk mengerjakan ibadah yang meliputi tawaf, sa’i, wuquf dan ibadah-ibadah lainnya untuk memenuhi perintah Allah Swt. dan mengharap keridlaanNya dalam waktu yang telah ditentukan.
Hukum haji adalah wajib ’ain, sekali seumur hidup bagi setiap muslim yang telah mukallaf dan mampu melaksanakannya.
Selengkapnya donwload disini 