Muktamar Nahdlatul Ulama menurut K.H. Abdul Wahab Chasbullah
Palu sidang telah diketok, Pondok Pesantren Bahrul Ulum (PPBU) Tambakberas Jombang resmi ditetapkan sebagai tuan rumah Muktamar NU ke-35 pada 27-31 Agustus 2026 yang akan datang (NU Online, 8/7). Penetapan PPBU sebagai lokasi muktamar dapat dimaknai sebagai keinginan luhur para kiai dan pengurus NU untuk kembali pada semangat awal pendirian NU yang dimotori oleh KH A Wahab Chasbullah, sang inisiator, pendiri, dan penggerak NU yang juga dimakamkan di Tambakberas.
Sebagai arsitek NU, Kiai Wahab menuliskan gagasan dan pemikirannya tentang muktamar NU di Majalah Suara Nahdlatul Ulama, edisi tahun ke-4 (1348 H). Berikut poin-poin penting di antaranya:
Pengertian
Secara harfiah muktamar berarti forum musyawarah. Kiai Wahab menulis: la yutashowwar at-tawahhud wat ta’adhud illa bit-ta’aruf, wa la ta’arufa illa bis-syuro, wa yu‘abbaru ‘an as-syuro bil-mu’tamar. Maknanya: “persatuan dan saling menguatkan tidak akan terwujud tanpa adanya saling mengenal (ta’aruf). Saling mengenal tidak akan terwujud tanpa musyawarah. Dan musyawarah itu diekspresikan melalui muktamar (kongres)”.
Dalil
Kiai Wahab mendasarkan muktamar pada firman Allah: wa syawirhum fil-amri. Maknanya: “Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu” (QS Ali Imran ayat 159). Juga firman-Nya: wa amruhum syuro baynahum wa mimma razaqnahum yunfiqun. Maknanya: “Dan urusan mereka diputuskan dengan musyawarah di antara mereka, dan mereka menginfakkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka”. (QS as-Syuro ayat 38)
Biaya Muktamar
Dari firman Allah: wa mimma razaqnahum yunfiqun (QS as-Syuro ayat 38) di atas, Kiai Wahab berpandangan bahwa biaya muktamar dibebankan kepada kedermawanan umat Islam. Sebab, mengangkat agama itu mesti dengan tenaga dan harta benda sebagaimana firman Allah: wa jaahidu bi amwalikum wa anfusikum fi sabilillah, yang artinya: “dan berjihadlah dengan harta dan jiwamu di jalan Allah”. (QS at-Taubah ayat 41).
Tujuan
Menurut Kiai Wahab, muktamar NU memiliki 7 tujuan: (1) saling mengenal (ta’aruf); (2) saling menguatkan (at-tasyadud); (3) saling berdialog (at-tasyawur); (4) saling menolong (at-ta’awun); (5) saling berwasiat (at-tawashi) dalam kebenaran dan kesabaran; (6) saling mengingatkan dan mengevaluasi (at-tadzakur); dan (7) membangun soliditas organisasi (al-ijtima’), kesatuan visi (al-ittihad), dan sinergi antar elemen organisasi (al-ta’adhud).
Kriteria Pemimpin NU
Menurut Kiai Wahab, kriteria utama pemimpin NU adalah memiliki kedalaman ilmu fiqih (faqih). Hal itu didasarkan pada riwayat: Man sawwadahu qawmuhu 'alā fiqhihi kāna khayran lahu wa lahum, wa man sawwadahu qawmuhu 'alā ghairi fiqhihi kāna halākan lahu wa lahum. Kiai Wahab, seperti dikutip Alawi dalam NU Online, mengartikannya: “Barangsiapa yang punya menjadi vorester akan dia dengan sebab memandang atas dia punya kepandaian dalam ilmu fiqih, maka baiklah bagi dia dan pengikutnya. Dan barangsiapa kaumnya menjadikan vorester akan dia dengan sebab memandang barang yang lain kefaqihannya, maka menjadi rusak bagi dia dan kaumnya.”
Mekanisme Pemilihan
Jika dalam muktamar ada lebih dari satu orang ahli fiqih, maka hendaknya peserta muktamar hendaknya memilih para ahli fiqih itu berdasarkan suara terbanyak berdasarkan hadis Nabi tentang perintah mengikuti as-sawadul a’dzam (mayoritas umat Islam).
Namun, apabila suara terbanyak itu jatuh pada selain ahli fikih, maka muktamar itu tidak dimenangkan. Sebab, ia berpotensi membawa organisasi ke arah jalan yang tidak diridai agama berdarkan firman Allah: wa in tuti’ aktsara man fil-ardhi yudhilluka ‘an sabilih, yang maknanya: “jika kamu menuruti kebanyakan orang yang ada di bumi niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah”. (QS al-An’am ayat 116).
Suara terbanyak menurut Kiai Wahab dapat diperoleh melalui tiga cara. Pertama, mengangkat tangan (openvoting). Kedua, bersuara dengan menyebut nama terpilih (oral voting). Ketiga, setem belit atau pemilihan suara secara tertutup (secret ballot). Dari ketiga cara tersebut, cara ketiga menurut Kiai Wahab adalah yang paling ideal dibanding dua cara sebelumnya.
Penutup
Membaca kembali gagasan KH A. Wahab Chasbullah tentang muktamar menunjukkan bahwa sejak awal NU dibangun di atas fondasi musyawarah, keilmuan, dan tanggung jawab organisasi. Muktamar bukan sekadar forum pergantian kepemimpinan, melainkan ruang memperkuat ukhuwah, menyatukan visi, mengevaluasi perjalanan organisasi, serta merumuskan arah perjuangan jam'iyah secara kolektif. Penetapan Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas sebagai tuan rumah Muktamar NU ke-35 menjadi momentum untuk menghidupkan kembali spirit tersebut: menjadikan ilmu sebagai dasar kepemimpinan, musyawarah sebagai jalan mencapai kemaslahatan, dan persatuan sebagai kekuatan utama dalam menjaga khidmah Nahdlatul Ulama kepada agama, bangsa, dan kemanusiaan sesuai tema yang diusung: “Menjaga Marwah, Memperkaya Khidmah untuk Kemaslahatan Bangsa”.
*Penulis Buku Fikih Kebangsaan KH A Wahab Chasbullah dan Pendidik di MA Unggulan KH Abd. Wahab Hasbulloh Tambakberas Jombang*